Lebih dari satu dekade pelaksanaan otonomi daerah, harapan
akan terwujudnya kesejahteraan di tingkat lokal nampaknya masih menjadi
pekerjaan rumah pemerintah daerah. Padahal kebijakan otonomi daerah yang
tertuang dalam UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti
dengan UU 32 tahun 2004, sejatinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui strategi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan akselerasi
pengembangan potensi daerah. Harapan ini berbasis pada argumentasi bahwa
otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk
mengelola potensi daerahnya masing masing. Selain itu, pemerintah daerah
dipandang mempunyai pemahaman yang lebih komprehensif terhadap persoalan dan
solusi yang pas sesuai dengan karakteristik daerah. Rentang kendali yang
relatif lebih dekat juga menjadikan pemerintah daerah dapat lebih responsif
dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di wilayahnya. Oleh karena itu
harapan akan munculnya Tata pemerintahan yang menjadi dambaan semua pihak
sangat mungkin dihadirkan melalui kebijakan otonomi daerah.
Tak terkecuali Kabupaten Paser, tantangan pencapaian
kesejahteraan dan peningkatan daya saing daerah sebagai tujuan akhir dari
pelaksanaan otonomi daerah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah.
Diakui bahwa kebijakan desentralisasi telah memberikan kontribusi besar
terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Paser. Hal ini tergambar dari
menurunnya angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Akan tetapi peningkatan
kesejahteraan masyarakat ini dianggap belum optimal jika dibandingkan dengan
besarnya sumber daya yang dikelolah daerah ini sebagai konsekwensi dari
penerapan kebijakan otonomi daerah.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa otonomi daerah
belum secara optimal memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan
masyarakat Paser, yaitu:
Luasan wilayah dan terbatasnya infrastruktur dasar: Luasa
wilayah Kabupaten Paser mencapai 11.603,94 km2 atau sekitar 10 kali lipat dari
rata-rata luas wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang hanya berkisar antara
1000 sampai 4000 km2. Kondisi geografis yang terlalu luas dan infrastruktur
yang tidak memadai menjadi kendala utama dalam pemberian pelayanan kepada
masyarakat. Akibatnya luas wilayah yang sangat luas berdampak pada
pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi kurang efektif. Hal
ini juga secara langsung berpengaruh terhadap aktifitas perekonomian
masyarakat. Misalnya, kondisi infrastuktur jalan yang belum memadai menjadikan
mobilitas barang dan orang menjadi terhambat. Akibatnya kegiatan ekonomi
menjadi tidak optimal dan pada akhirnya berdampak kepada tingkat kesejahteraan
masyarakat
Masih rendahnya SDM: Keterbatasan sumber daya manusia baik
secara kuantitatif maupun secara kualitatif dan infrastruktur pendidikan juga
ditenggarai memberikan kontribusi terhadap pencapaian kesejahteraan masyarakat.
Hal ini tidak lepas dari luas cakupan pelayanan pendidikan yang harus dipenuhi
oleh pemerintah daerah.
Dispariras pembangunan antar wilayah dan distribusi
perkembangan ekonomi yang belum merata: Kondisi geografis antar wilayah
yang sangat variatif dengan luasan wilayah yang begitu besar ditambah dengan
keterbatasan infrastruktur berdampak pada ketimpangan pembangunan antar
wilayah. Wilayah kecamatan dengan infrastruktur yang lebih memadai dan terletak
pada pusat-pusat pengembangan ekonomi dan industri mengalami kemajuan yang
cukup berarti. Sebaliknya kecamatan yang aksebilitasnya relatif sulit dan jauh
dari pusat ekonomi cenderung mengalami kondisi yang relatif terbelakang.
Memperhatikan kondisi tersebut diatas, maka untuk
mengoptimalkan pencapaian tujuan otonomi daerah maka dalam konteks kabupaten
Paser, pemekaran wilayah dipandang dapat menjadi solusi. Pemekaran wilayah
diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan, dan memudahkan pelayanan
publik kepada masyarakat. Pemekaran wilayah diharapkan dapat memunculkan
pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, mampu meningkatkan berbagai potensi yang
selama ini belum tergarap secara optimal baik potensi sumberdaya alam maupun
sumberdaya manusia, membuka keterisolasian masyarakat terhadap pertumbuhan dan
dapat memutus mata rantai pelayanan yang sebelumnya terpusat pada satu tempat,
memicu motivasi masyarakat untuk ikut secara aktif dalam proses pembangunan
dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya. Ujung dari semua ini diharapkan dapat berdampak
pada percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam konteks Kabupaten Paser urgensi pemekaran wilayah
didasarkan pada beberapa pertimbangan:
1. Mendekatkan pelayanan kepada
masyarakat
Pendekatan pelayanan melalui pemerintahan daerah yang
baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik
dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan
wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan
daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan
lokal akan lebih tersedia. Disampaing itu, kendala geografis, infrastruktur dan
sarana perhubungan yang minim diharapkan dapat teratasi dan hal ini sangat mungkin
diwujudkan apabila ada upaya penanganan infrastruktur secara masif. Dari
dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara
pemukiman penduduk dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan
daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah
dengan unit pemerintahan di bawahnya dan penyediaan pelayanan publik yang lebih
baik sangat mungkin dilakukan dalam wilayah kewenangan yang
terbatas/terukur.
2. Pengembangan ekonomi
Pemekaran wilayah dipandang akan mempercepat pertumbuhan
ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi
daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang
otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi
daerah baru yang selama ini belum tergali. Peluang ekonomi baru baik secara
formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran
wilayah. Dengan kata lain, pemekaran daerah secara langsung akan menjadi
trigger munculnya pusat-pusat pengembangan ekonomi baru yang berdampak pada
pembukaan lowongan kerja baru.
3. Pemerataan dan keadilan
Pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam
hal pemerataan pembangunan dan distribusi ekonomi daerah. Pemekaran daerah yang
diikuti dengan kucuran anggaran yang konsisten dari pemerintah baik dari
kabupaten induk, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui mekanisme DAU
dan DAK. Dengan demikian jaminan konsistensi ketersediaan dana untuk membangun
wilayah pemekaran lebih terjamin. Hal ini akan mendorong peningkatan
pendapatan per kapita di daerah tersebut. Oleh karena itu pemekaran
dianggap sebagai cara untuk meningkatkan pembangunan di daerah yang kurang
berkembang.
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut diatas, penulis
berpandangan bahwa wacana pemekaran Kabupaten Paser dapat menjadi solusi
terhadap persoalan mendasar yang dihadapi daerah ini terutama dalam hal membuka
isolasi wilayah.
Comments
Post a Comment