Skip to main content

Urgensi Pemekaran Kabupaten Paser

Lebih dari satu dekade pelaksanaan otonomi daerah, harapan akan terwujudnya kesejahteraan di tingkat lokal nampaknya masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Padahal kebijakan otonomi daerah yang tertuang dalam UU 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang kemudian diganti dengan UU 32 tahun 2004, sejatinya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui strategi peningkatan pelayanan kepada masyarakat dan akselerasi pengembangan potensi daerah. Harapan ini berbasis pada argumentasi bahwa otonomi daerah telah memberikan kewenangan yang luas kepada daerah untuk mengelola potensi daerahnya masing masing. Selain  itu, pemerintah daerah dipandang mempunyai pemahaman yang lebih komprehensif terhadap persoalan dan solusi yang pas sesuai dengan karakteristik daerah. Rentang kendali yang relatif lebih dekat juga menjadikan pemerintah daerah dapat lebih responsif dalam menyikapi setiap persoalan yang muncul di wilayahnya. Oleh karena itu harapan akan munculnya Tata pemerintahan yang menjadi dambaan semua pihak sangat mungkin dihadirkan melalui kebijakan otonomi daerah.
Tak terkecuali Kabupaten Paser, tantangan pencapaian kesejahteraan dan peningkatan daya saing daerah sebagai tujuan akhir  dari pelaksanaan otonomi daerah masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah daerah. Diakui bahwa kebijakan desentralisasi telah memberikan kontribusi besar terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Paser. Hal ini tergambar dari menurunnya angka kemiskinan dari tahun ke tahun. Akan tetapi peningkatan kesejahteraan masyarakat ini dianggap belum optimal jika dibandingkan dengan besarnya sumber daya yang dikelolah daerah ini sebagai konsekwensi dari penerapan kebijakan otonomi daerah.
Ada beberapa faktor yang mempengaruhi mengapa otonomi daerah belum secara optimal memberikan dampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat Paser, yaitu:
Luasan wilayah dan terbatasnya infrastruktur dasar: Luasa wilayah Kabupaten Paser mencapai 11.603,94 km2 atau sekitar 10 kali lipat dari rata-rata luas wilayah kabupaten/kota di Indonesia yang hanya berkisar antara 1000 sampai 4000 km2. Kondisi geografis yang terlalu luas dan infrastruktur yang tidak memadai menjadi kendala utama dalam pemberian pelayanan kepada masyarakat. Akibatnya luas  wilayah yang sangat luas berdampak pada pengelolaan pemerintahan dan pelayanan publik yang menjadi kurang efektif. Hal ini juga secara langsung berpengaruh terhadap aktifitas perekonomian masyarakat. Misalnya, kondisi infrastuktur jalan yang belum memadai menjadikan mobilitas barang dan orang menjadi terhambat. Akibatnya kegiatan ekonomi menjadi tidak optimal dan pada akhirnya berdampak kepada tingkat kesejahteraan masyarakat
Masih rendahnya SDM: Keterbatasan sumber daya manusia baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif dan infrastruktur pendidikan juga ditenggarai memberikan kontribusi terhadap pencapaian kesejahteraan masyarakat. Hal ini tidak lepas dari luas cakupan pelayanan pendidikan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah. 
Dispariras pembangunan antar wilayah dan distribusi perkembangan ekonomi yang belum merata: Kondisi geografis antar wilayah yang sangat variatif dengan luasan wilayah yang begitu besar ditambah dengan keterbatasan infrastruktur berdampak pada ketimpangan pembangunan antar wilayah. Wilayah kecamatan dengan infrastruktur yang lebih memadai dan terletak pada pusat-pusat pengembangan ekonomi dan industri mengalami kemajuan yang cukup berarti. Sebaliknya kecamatan yang aksebilitasnya relatif sulit dan jauh dari pusat ekonomi cenderung mengalami kondisi yang relatif terbelakang.
Memperhatikan kondisi tersebut diatas, maka untuk mengoptimalkan pencapaian tujuan otonomi daerah maka dalam konteks kabupaten Paser, pemekaran wilayah dipandang dapat menjadi solusi. Pemekaran wilayah diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan pembangunan, dan memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat. Pemekaran wilayah diharapkan dapat memunculkan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi baru, mampu meningkatkan berbagai potensi yang selama ini belum tergarap secara optimal baik potensi sumberdaya alam maupun sumberdaya manusia, membuka keterisolasian masyarakat terhadap pertumbuhan dan dapat memutus mata rantai pelayanan yang sebelumnya terpusat pada satu tempat, memicu motivasi masyarakat untuk ikut secara aktif dalam proses pembangunan dalam rangka meningkatkan taraf hidupnya. Ujung dari semua ini diharapkan dapat berdampak pada percepatan pencapaian kesejahteraan masyarakat di daerah.
Dalam konteks Kabupaten Paser urgensi pemekaran wilayah didasarkan pada beberapa pertimbangan:
1.    Mendekatkan pelayanan kepada masyarakat
Pendekatan pelayanan melalui  pemerintahan daerah yang baru diasumsikan akan lebih dapat memberikan pelayanan yang lebih baik dibandingkan dengan pelayanan melalui pemerintahan daerah induk dengan cakupan wilayah pelayanan yang lebih luas. Melalui proses perencanaan pembangunan daerah pada skala yang lebih terbatas, maka pelayanan publik sesuai kebutuhan lokal akan lebih tersedia. Disampaing itu, kendala geografis, infrastruktur dan sarana perhubungan yang minim diharapkan dapat teratasi dan hal ini sangat mungkin diwujudkan apabila ada upaya penanganan infrastruktur secara masif. Dari dimensi pelayanan publik, pemekaran daerah memperpendek jarak geografis antara pemukiman penduduk  dengan sentra pelayanan, terutama ibukota pemerintahan daerah. Pemekaran juga mempersempit rentang kendali antara pemerintah daerah dengan unit pemerintahan di bawahnya dan penyediaan pelayanan publik yang lebih baik sangat mungkin dilakukan dalam  wilayah kewenangan yang terbatas/terukur.
2.    Pengembangan ekonomi
Pemekaran wilayah dipandang akan mempercepat pertumbuhan ekonomi penduduk setempat melalui perbaikan kerangka pengembangan ekonomi daerah berbasiskan potensi lokal. Dengan dikembangkannya daerah baru yang otonom, maka akan memberikan peluang untuk menggali berbagai potensi ekonomi daerah baru yang selama ini belum tergali. Peluang ekonomi baru baik secara formal maupun informal menjadi lebih tersedia sebagai dampak ikutan pemekaran wilayah. Dengan kata lain, pemekaran daerah secara langsung akan menjadi trigger munculnya pusat-pusat pengembangan ekonomi baru yang berdampak pada pembukaan lowongan kerja baru.
3.    Pemerataan dan keadilan
Pemekaran daerah diharapkan akan menciptakan keadilan dalam hal pemerataan pembangunan dan distribusi ekonomi daerah. Pemekaran daerah yang diikuti dengan kucuran anggaran yang konsisten dari pemerintah baik dari kabupaten induk, pemerintah provinsi dan pemerintah pusat melalui mekanisme DAU dan DAK. Dengan demikian jaminan konsistensi ketersediaan dana untuk membangun wilayah pemekaran lebih terjamin. Hal ini akan mendorong peningkatan pendapatan per kapita di daerah tersebut. Oleh karena itu pemekaran dianggap sebagai cara untuk meningkatkan pembangunan di daerah yang kurang berkembang.

Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut diatas, penulis berpandangan bahwa wacana pemekaran Kabupaten Paser  dapat menjadi solusi terhadap persoalan mendasar yang dihadapi daerah ini terutama dalam hal membuka isolasi wilayah.

Comments

Popular posts from this blog

Tak Jadi Santap Siang Bareng Presiden

Meraih emas kategori the best speakers (pembicara terbaik) pada ajang National School Debating Championship (NSDC) di Palu, Sulawesi Tengah pada 10–16 Agustus, bisa mengobati kekecewaan Agung Aulia Hapsah. Pasalnya, pelajar SMA 1 Tanah Grogot, Kabupaten Paser itu, harus merelakan kesempatan emas bertemu Presiden Joko Widodo. Pada saat bersamaan, Agung yang cukup terkenal sebagai salah satu YouTuber tersebut mendapat undangan makan siang bersama Presiden di Istana Negara bersama YouTuber nasional lainnya, seperti Arief Muhammad, Cheryl Raissa, dan Natasha Farani. Ali Hapsah, ayah Agung membenarkan hal itu. Pasalnya, Agung harus terbang ke Palu untuk mewakili Kaltim.  “Agung adalah salah seorang yang diundang Pak Presiden. Tapi tak bisa hadir, karena harus mengikuti lomba debat bahasa Inggris di Palu,” kata Ali Hapsah. Meski demikian, pria ramah itu mengaku bangga karena karya-karya Agung khususnya di bidang sinematografi, mendapat perhatian dari presiden. “Apa yang dicapai Agun

Conducting Community Development Work in Developing Countries

INTRUDUCTION In the last two decades, countries throughout the world including developed and developing countries were faced the dramatic impacts of global reformation. This new restructuring suggest that we are moving rapidly from the era of the nation states toward a global community dominated by regional market economies and growing interdependence. It has become routine for international observers to point out the surprising changes have taken place in all aspect of global life politically, economically, socially and even culturally. However, a real "new world order" remains mysterious. While experts may claim the global spread of democracy, political and economic instability has reached an unparalleled level. Among developing countries remain experience economic crisis. The gap between rich and poor has doubled in the past three decades, so that we now live in a world in which 20% of its people consume more than 80% of its wealth. During the 1980s, per capita incom

Community Development: Between Expectation and Reality

INTRODUCTION Modernization promoted by western countries, followed by economic rationalism, has shown remarkable achievement. The presumption to its unquestionable success was based on the attaining of high performance of economic growth due to the high rate of investments in industrial sector. The development strategies following this approach is the achieving a maximum production by maximally managing resources with the purpose for people benefit. The principle of this strategy is that the increase of production would automatically increase the benefit for community. However, a range problem, including poverty, environmental deterioration, and the isolation of people from the development process, came up together with this sophistication.  It clearly indicates that this success unable to fulfil the most essential need for human being socially, economically and politically, which are the need for community to live with their environment harmonically, and the need for them to live in h