Pertambangan Batu di Adolang: Antara Janji Kesejahteraan dan Ancaman Kehidupan

Indonesia yang kaya akan sumber daya mineral kerap menghadapi paradoks klasik: bagaimana eksploitasi sumber daya alam dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat tanpa mengorbankan keberlanjutan lingkungan dan harmoni sosial? Kasus pertambangan batu di wilayah adat Adolang, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menawarkan cermin reflektif dalam memahami kompleksitas hubungan antara pertambangan, kesejahteraan masyarakat, dan pelestarian lingkungan. Yang membuat kasus ini semakin rumit adalah kenyataan bahwa masyarakat Adolang sendiri terbelah: ada yang melihat tambang sebagai peluang ekonomi, ada pula yang melihatnya sebagai ancaman eksistensial terhadap kehidupan mereka.

Aktivis masyarakat adat telah menyuarakan keprihatinan mendalam terhadap operasi pertambangan Galian C yang beroperasi sejak beberapa tahun terakhir. Meskipun mengantongi izin resmi dengan luas konsesi puluhan hektare untuk komoditas batu gunung, keberadaan tambang ini memantik resistensi dari sebagian masyarakat adat setempat. Kritik tajam muncul dengan pertanyaan mendasar: apakah kita benar-benar sedang menuju kemajuan, atau justru sedang menggali kehancuran? Fakta ini menggarisbawahi sebuah kebenaran yang sering terabaikan: legalitas formal tidak selalu berkorelasi dengan legitimasi sosial.

Lokasi tambang berada di kawasan yang tak sembarangan, wilayah yang merupakan bagian dari komunitas masyarakat adat yang telah diakui dalam peraturan daerah tentang pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat. Namun pengakuan hukum tak serta-merta menjadi benteng pelindung. Sejak hampir sepuluh tahun lalu, perusahaan tambang silih berganti mengeksplorasi kawasan adat tersebut. Akar masalah terletak pada proses yang dinilai tidak partisipatif oleh sebagian warga. Mereka mengklaim tidak pernah dilibatkan dalam konsultasi yang bermakna sebelum izin diberikan, tidak ada persetujuan bebas dan diinformasikan dari masyarakat adat sebagaimana seharusnya. Namun di sisi lain, ada juga warga yang merasa bahwa tambang telah membawa manfaat ekonomi: pekerjaan, infrastruktur jalan yang diperbaiki, dan sumbangan untuk kegiatan komunitas.

Kekhawatiran kelompok yang menolak terhadap ancaman bencana lingkungan bukanlah tanpa dasar. Kerusakan bentang alam makin parah: erosi, longsor, perubahan aliran sungai, hingga hilangnya tutupan vegetasi. Dampaknya langsung dirasakan warga dalam kehidupan sehari-hari. Sungai kecil yang menjadi tumpuan pembudidaya ikan mulai tertutup oleh endapan. Kompleks pemakaman mulai miring, menandakan pergerakan tanah yang mengkhawatirkan. Bahkan gunung keramat yang memiliki nilai spiritual dan budaya tinggi bagi masyarakat adat terancam lenyap dimakan aktivitas penambangan. Rencana pengalihan sungai besar di sekitar kawasan tambang menambah kekhawatiran; permukiman warga di bantaran sungai berpotensi terdampak langsung, menghadapi risiko banjir atau kehilangan akses terhadap sumber air yang selama ini menjadi tumpuan hidup.

Dalam perhitungan ekonomi konvensional, nilai-nilai ini sering diabaikan karena tidak tercatat dalam neraca keuangan perusahaan. Namun dalam perspektif kesejahteraan masyarakat yang holistik, kerugian ini sangat nyata dan jangka panjang. Ada tuduhan bahwa perusahaan tambang masuk ke lahan warga tanpa izin sah untuk membuka jalur alat berat. Tanaman rusak, dan warga tak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan. Ada pula dugaan bahwa aktivitas tambang melampaui batas koordinat konsesi yang sah, bahkan membuang batu besar ke sungai; praktik yang berpotensi melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Sementara itu, kelompok yang mendukung tambang berargumen bahwa risiko dapat dikelola dengan teknologi dan pengawasan yang baik, dan bahwa manfaat ekonomi yang diperoleh dapat digunakan untuk meningkatkan ketahanan masyarakat. Mereka menunjuk pada pekerjaan yang tercipta, infrastruktur yang diperbaiki, dan kompensasi yang diterima sebagai bukti perubahan positif. Bagi mereka, penolakan terhadap tambang adalah sikap yang tidak realistis di tengah keterbatasan pilihan ekonomi yang tersedia.

Perpecahan internal masyarakat menambah dimensi tragis pada situasi ini. Mereka yang mendukung tambang sering kali adalah keluarga yang telah merasakan manfaat langsung; kepala keluarga yang mendapat pekerjaan, pedagang yang dagangannya laris, atau warga yang mendapat kompensasi. Bagi mereka, tambang adalah jalan keluar dari kemiskinan. Sementara itu, mereka yang menolak sering kali bergantung pada pertanian, perikanan, dan air bersih, atau memiliki ikatan spiritual dan budaya yang kuat dengan tanah leluhur. Bagi mereka, uang dari tambang tidak dapat menggantikan kehilangan yang akan mereka alami; tanah produktif, air bersih, udara sehat, sungai yang mengalir jernih, gunung keramat yang utuh, dan identitas sebagai masyarakat adat yang telah hidup harmonis dengan alam selama berabad-abad.

Perpecahan ini menciptakan ketegangan sosial yang mendalam. Keluarga yang dulunya rukun kini saling curiga. Pertemuan komunitas yang dulunya hangat kini dipenuhi ketegangan. Ada tuduhan bahwa pihak pro-tambang telah "dibeli", dan sebaliknya ada tuduhan bahwa pihak anti-tambang digerakkan dari luar tanpa memahami kebutuhan riil masyarakat. Ironisnya, baik keuntungan ekonomi maupun kerugian lingkungan akan ditanggung bersama oleh seluruh komunitas, tetapi persepsi terhadap pilihan ini sangat berbeda tergantung pada posisi ekonomi dan nilai-nilai individual.

Yang memperumit situasi adalah fakta bahwa ada beberapa perusahaan yang beroperasi di wilayah adat ini dengan izin yang masih berlaku hingga beberapa tahun mendatang. Keberadaan beberapa operasi tambang dalam satu wilayah adat yang relatif terbatas menunjukkan tekanan kumulatif yang dihadapi masyarakat dan lingkungan. Dampaknya tidak dapat dilihat secara terpisah, tetapi harus dipahami sebagai beban gabungan yang semakin menggerus ruang hidup masyarakat adat.

Dalam situasi seperti ini, tidak ada solusi yang mudah atau sempurna. Yang paling penting adalah mengakui bahwa masalah ini tidak dapat diselesaikan dengan logika menang-kalah. Pendekatan yang lebih konstruktif adalah mencari jalan tengah yang mengakui legitimasi kekhawatiran dan kebutuhan semua pihak, sambil memprioritaskan perlindungan terhadap hak-hak fundamental dan lingkungan.

Langkah pertama yang krusial adalah membangun forum dialog yang benar-benar inklusif dan aman bagi semua pihak untuk menyuarakan pendapat tanpa takut intimidasi. Forum ini harus dirancang untuk mencapai pemahaman bersama dan mencari solusi kolaboratif dengan fasilitator independen dan terpercaya. Transparansi informasi adalah fondasi dari dialog yang bermakna; semua dokumen terkait perizinan, analisis dampak lingkungan, perjanjian bagi hasil, dan laporan monitoring harus dibuka kepada publik.

Audit independen terhadap dampak lingkungan dan sosial yang telah terjadi menjadi sangat penting. Audit harus mengukur tidak hanya parameter lingkungan teknis tetapi juga dampak sosial ekonomi: perubahan mata pencaharian, kohesi sosial, akses terhadap sumber daya alam, kesehatan masyarakat, dan ancaman terhadap situs budaya dan spiritual. Jika hasil audit menunjukkan dampak negatif yang signifikan, beberapa opsi harus dipertimbangkan: modifikasi operasi untuk mengurangi dampak, peningkatan substansial dalam kompensasi dan pengembangan masyarakat, atau jika risiko terlalu tinggi, moratorium operasional bahkan penghentian bertahap dengan kompensasi yang adil.

Mekanisme bagi hasil yang adil dan transparan adalah kunci untuk memastikan manfaat ekonomi benar-benar dirasakan masyarakat lokal. Praktik terbaik menunjukkan pentingnya dana abadi yang dikelola secara profesional dan partisipatif untuk memastikan generasi mendatang juga mendapat manfaat. Investasi dalam diversifikasi ekonomi sangat kritis untuk mengurangi ketergantungan pada tambang; mungkin pertanian organik, perikanan berkelanjutan, ekowisata, atau kerajinan tangan. Program ini harus berbasis pada potensi dan aspirasi masyarakat adat sendiri, menghormati pengetahuan lokal mereka.

Sistem monitoring berbasis masyarakat memberikan suara langsung kepada warga dalam mengawasi operasi tambang. Beberapa anggota masyarakat dapat dilatih untuk melakukan monitoring lingkungan sederhana namun efektif. Reklamasi dan rencana penutupan tambang juga mutlak diperlukan; lahan yang telah direklamasi harus dikembalikan menjadi lahan produktif yang memberikan manfaat berkelanjutan.

Untuk menjembatani perpecahan internal, diperlukan upaya khusus dalam rekonsiliasi dan penyembuhan sosial. Proses rekonsiliasi dapat membantu warga dari kedua kubu untuk saling mendengarkan dengan empati dan mencari jalan untuk hidup bersama kembali. Peran pemerintah daerah sangat krusial; tidak hanya sebagai pemberi izin tetapi sebagai penjamin kepentingan publik dan pelindung hak-hak warga. Ini berarti penegakan regulasi yang tegas, penyediaan mekanisme penyelesaian konflik yang adil, dan keberpihakan pada kepentingan jangka panjang masyarakat lokal.

Jika penolakan terus berlanjut tanpa upaya serius mengatasi akar masalah, konflik akan terus membara dan dapat meledak menjadi kekerasan. Biaya sosial dari konflik berkepanjangan bisa jauh lebih tinggi daripada manfaat ekonomi dari tambang. Komunitas yang terpecah, trauma sosial, dan hilangnya kepercayaan terhadap institusi adalah warisan yang akan bertahan lama setelah batu terakhir ditambang.

Adolang adalah mikrokosmos dari pertanyaan besar tentang model pembangunan yang kita inginkan. Pilihan yang dibuat di sana; bagaimana konflik diselesaikan, apakah keadilan ditegakkan, apakah lingkungan dilindungi, apakah perpecahan dapat disembuhkan; akan menentukan tidak hanya masa depan komunitas kecil itu, tetapi juga memberikan sinyal tentang jenis bangsa yang kita ingin menjadi. Menyelamatkan ruang hidup dari kerusakan adalah bentuk keberpihakan nyata pada masa depan, bukan hanya untuk masyarakat adat tetapi untuk generasi yang akan datang. Kesejahteraan sejati membutuhkan lebih dari sekadar pertumbuhan ekonomi; ia memerlukan keadilan, keberlanjutan, partisipasi, dan penghormatan terhadap martabat dan hak setiap warga untuk menentukan nasib mereka sendiri di tanah yang telah mereka tinggali turun-temurun.

Ditulis oleh: M. Ali Hapsah (To Adolang)

Comments

Popular posts from this blog

Tak Jadi Santap Siang Bareng Presiden

Agung Hapsah, Vlogger Muda Paser yang Menasional: Bikin Video Lucu, Viewer Sampai Ratusan Ribu

Pesapoang Dalam Ingatan