Pada tanggal 14 Februari 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi
dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini merupakan sebuah upaya besar Pemerintah
Indonesia untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan
vokasi dan pelatihan vokasi dianggap sebagai salah satu cara terbaik untuk
memberikan keterampilan praktis kepada generasi muda dan meningkatkan daya
saing ekonomi negara.
Pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi telah menjadi fokus penting
pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan semakin pesatnya
perubahan teknologi dan perkembangan ekonomi global, dibutuhkan tenaga kerja
yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pasar. Oleh
karena itu, perlu dilakukan revitalisasi pada pendidikan vokasi dan pelatihan
vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 memberikan arahan yang jelas
tentang upaya yang harus dilakukan dalam memperbaiki pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi. Beberapa hal yang diatur dalam peraturan presiden tersebut
antara lain:
Pertama, Pengembangan kurikulum pendidikan vokasi dan pelatihan cokasi
yang terintegrasi dengan kebutuhan pasar kerja. Perpres menekankan pentingnya
pengembangan kurikulum vokasi yang relevan dengan kebutuhan industri dan dunia
kerja. Kurikulum harus dirancang sedemikian rupa sehingga lulusan vokasi
memiliki keterampilan dan pengetahuan yang sesuai dengan tuntutan pasar kerja.
Kedua, Peningkatan kualitas guru dan tenaga pengajar yang terlibat dalam
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi. Perpres juga menekankan pentingnya
pengembangan tenaga pendidik/instruktur vokasi yang berkualitas. Tenaga
pendidik/instruktur harus memiliki kualifikasi yang memadai dan terus-menerus
diberi pelatihan dan pengembangan untuk mengikuti perkembangan industri dan
teknologi.
Ketiga, Pembentukan pusat-pusat pendidikan vokasi pelatihan vokasi yang
berstandar internasional untuk memberikan keterampilan praktis yang sesuai
dengan kebutuhan pasar. Selain itu. peningkatan sarana dan prasarana untuk
pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi juga perlu mendapat perhatian khusus,
sehingga proses pembelajaran dapat berjalan dengan baik dan sesuai standar yang
ditetapkan, dan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur pendidikan vokasi dan
pelatihan vokasi lebih meningkat bagi seluruh masyarakat.
Kelima, peraturan ini menegaskan pentingnya memperkuat kolaborasi antara
institusi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dengan industri. Ini akan
memastikan bahwa institusi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi menghasilkan
lulusan yang sesuai dengan kebutuhan industri dan memfasilitasi jalur karir
yang baik bagi lulusan. Meningkatnya keterlibatan industri dalam pendidikan
vokasi dan pelatihan vokasi akan meningkatkan relevansi program pendidikan
vokasi dan pelatihan vokasi dengan kebutuhan industri. Selain itu, pemerintah
juga akan membuka kesempatan bagi industri untuk terlibat langsung dalam
program pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, seperti memberikan pelatihan
kerja dan magang kepada siswa.
Dengan adanya peraturan presiden ini, diharapkan akan terjadi perbaikan
signifikan pada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi di Indonesia. Sumber
daya manusia yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan
tuntutan pasar akan menjadi lebih banyak, dan ini akan membantu meningkatkan
daya saing ekonomi negara.
Selain itu, pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi juga dapat membantu mengurangi tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan memberikan keterampilan praktis kepada generasi muda, diharapkan mereka dapat memenuhi kebutuhan pasar dan menciptakan lapangan kerja baru.
Dalam rangka mencapai tujuan revitalisasi pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi, perlu dilakukan koordinasi yang baik antara pemerintah, perguruan tinggi, pelaku industri, dan masyarakat. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan dapat tercipta sistem pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi yang memadai untuk menciptakan sumber daya manusia Indonesia yang berkualitas.
Comments
Post a Comment