Pada tanggal 14 Februari 2022, Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi. Perpres ini merupakan sebuah upaya besar Pemerintah Indonesia untuk memperbaiki kualitas sumber daya manusia Indonesia. Pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi dianggap sebagai salah satu cara terbaik untuk memberikan keterampilan praktis kepada generasi muda dan meningkatkan daya saing ekonomi negara. Pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi telah menjadi fokus penting pemerintah Indonesia dalam beberapa tahun terakhir. Dengan semakin pesatnya perubahan teknologi dan perkembangan ekonomi global, dibutuhkan tenaga kerja yang memiliki keterampilan dan kompetensi yang sesuai dengan tuntutan pasar. Oleh karena itu, perlu dilakukan revitalisasi pada pendidikan vokasi dan pelatihan vokasi untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2022 memberikan arahan yang jelas tentang upaya ya...
Personal Blog of Ali Hapsah