Wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem langsung ke pemilihan melalui DPRD kembali mencuat dan memicu perdebatan publik yang intens. Dengan dukungan dari hampir seluruh fraksi di DPR kecuali PDIP, diskursus ini menuntut analisis mendalam berbasis data untuk memahami implikasi dari masing-masing sistem terhadap kualitas demokrasi lokal Indonesia. Perdebatan ini bukan sekadar pilihan teknis prosedural, melainkan menyangkut filosofi demokrasi yang dianut bangsa dan bagaimana kita mendefinisikan representasi rakyat dalam konteks pemerintahan daerah. Sejak implementasi pilkada langsung melalui UU No. 32 Tahun 2004, Indonesia telah menyelenggarakan ribuan pemilihan kepala daerah. Data KPU menunjukkan bahwa pada periode 2015-2024, telah terselenggara lebih dari 800 pilkada serentak di berbagai gelombang dengan tingkat partisipasi pemilih rata-rata 75-77%. Legitimasi demokratis menjadi kekuatan utama pilkada langsung, di mana kepala daerah terpilih memiliki mandat langsu...
Personal Blog of Ali Hapsah